SERANG, TitikNOL - Pembuang bayi di areal persawahan di Kampung Sombeng, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, terungkap.
Pelaku pembuangan bayi tidak lain adalah NN (21) yang merupakan warga setempat. Tersangka beralasan untuk menutupi aib keluarga karena hasil hubungan terlarang dengan kekasihnya.
Dalam kasus tersebut, Tim Resmob juga mengamankan RA (42) yang tidak lain adalah ibu kandung NN yang dalam kasus ini berperan membantu persalinan serta ikut membuang sang bayi yang juga cucunya.
Kedua tersangka diamankan di rumahnya pada14 Januari 2022. Guna proses penyidikan, kedua tersangka kini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Wakapolres Serang, Kompol Feby Harianto menjelaskan, pengungkapan kasus pembuangan bayi ini hasil berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang wanita yang dalam beberapa bulan tidak lagi keluar rumah.
"Dari informasi tersebut Tim Resmob dibantu personil Unit PPA langsung mendatangi rumah NN. Karena mengelak NN kemudian dibawa RS Bhayangkara untuk diperiksa oleh dokter spesialis," terang Wakapolres saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (17/1/2022).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter spesialis, kata Wakapolres, NN dinyatakan identik telah melahirkan bayi. Hal ini ditandai kerasnya rahim, masih ada pendarahan serta robek yang besar pada bagian vaginanya.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, NN langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Dalam pemeriksaan, lanjut Feby, NN akhirnya mengakui bahwa bayi berjenis laki-laki yang ditemukan di persawahan adalah darah dagingnya hasil hubungan gelap dengan pacarnya.
Selain itu, tersangka juga mengakui proses persalinan maupun membuang bayi dibantu oleh RA, ibu kandungnya. Atas informasi tersebut, personil Unit PPA langsung bergerak untuk mengamankan RA di rumahnya.
Atas perbuatannya, NN dan ibu kandungnya dijerat Pasal 305 Jo Pasal 306 Jo Pasal 307 KUHP tentang pembuangan bayi dengan ancaman hukuman 5,6 tahun penjara. (HAR/TN3)