LEBAK, TitikNOL - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Revo nopol A 2588 PU, sebilah golok, satu potong kayu, satu stel pakaian yang digunakan pelaku dan uang sebesar Rp15.750.000.
Tersangka diketahui bernama Wawan (20) warga Kampung Cipatat, Desa Pasir Bitung, Kecamatan Bojongmanik. Peristiwa curas itu sendiri terjadi pada Rabu (23/8/2017) kemarin, sekira pukul 08:00 WIB di Kampung Cijolang, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga.
Kapolsek Cimarga, AKP Bambang saat dihubungi membenarkan telah terungkapnya kasus curas tersebut. Dikatakan Bambang, modus operandinya pelaku mangambil barang korban berupa perhiasan Emas yang berada di leher korban sebanyak 2 buah, di tangan korban sebelah kiri 2 buah dengan cara memukul korban dari belakang mengenai leher belakang korban.
Selanjutnya korban tersungkur kemudian korban di pukul kembali oleh tersangka kearah mata sebanyak tiga kali dan mencekik leher korban hingga korban pingsan.
"Setelahnya korban dianggap oleh tersangka sudah tidak berdaya, kemudian korban melucuti perhiasan yang digunakan oleh korban. Hanya cincin yang tidak bisa di lucuti oleh tersangka. Setelah selesai melucuti perhiasaan yang di gunakan oleh korban, tersangka meninggalkan korban di hutan," ujar Bambang.
Selanjutnya kata Bambang, usai melucuti perhiasan milik korban berupa gelang dan kalung emas, tersangka pulang ke rumah dan mengajak istrinya untuk menjual perhiasaan ke pasar Rangkasbitung dengan kendaraan R2 Honda Revo dengan nomor polisi A 2588 PU.
Dijelaskannya, peristiwa pencurian dan kekerasan itu terjadi pada hari Rabu sekitar pukul 08:00 WIB, setelah unit reskrim Polsek Cimarga menerima laporan sekira pukul 13:00 WIB, anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil meringkusnya di Desa Pasir Bitung, Kecamatan Bojongmanik.
"Korbannya seorang Ibu bernama Tarwinah yang hendak pergi ke sawah untuk bertani di areal kebun blok gedeng Caladi di Kampung Cijolang, Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga," tukasnya.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan, dan diancam kurungan penjara diatas lima tahun. (Gun/red)