Sabtu, 14 Desember 2024

Buat Uang Palsu, Sopir Angkot di Serang Diciduk Usai Buron 2 Tahun

Ilustrasi. (Dok: Borneo)
Ilustrasi. (Dok: Borneo)

SERANG, TitikNOL - SU alias Bakul (36), ditangkap Polres Serang lantaran membuat dan mengedarkan uang palsu (upal)

Setelah 2 tahun jadi buron, pelaku akhirnya diringkus di pinggir jalan raya Bendungan Pamarayan, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada 29 November 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku dapat ditangkap berkat adanya informasi bahwa pedagang di Kecamatan Pamarayan kerap mendapatkan uang palsu.

"Awalnya ada keresahan dari pedagang-pedagang kecil, seperti penjual gorengan kerap mendapatkan upal dari pembeli," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (30/11/2022).

Dari tangan pelaku yang berprofesi sopir angkot, petugas mendapatkan 14 lembar upal pecahan Rp100 ribu. Kemudian dalam box motor ditemukan tas selempang berisi lembaran kertas upal setengah jadi berikut alat-alat pembuat upal.

Kepada petugas, pelaku mengaku pembuatan uang palsu dilakukan di kandang ayam yang sudah tidak terpakai di Kampung Tangsi, Desa dan Kecamatan Pamarayan.

"Jadi produksi upal dilakukan di bekas kandang ayam. Dari lokasi ini diamankan 1 unit printer untuk mencetak upal, alat pemotong upal, 2 botol lem, 13 lembar upalsetengah jadi pecahan Rp100 ribu, 22 lembar upal siap edar dan 68 lembar upal yang belum dipotong," jelasnya.

Kapolres menambahkan tersangka merupakan jaringan dari 6 pelaku pembuat upal yang sebelumnya sudah tertangkap. Dalam pembuatan, sebagian upal tersebut menggunakan uang asli, sehingga sulit untuk dideteksi.

Tersangka Bakul sudah beroperasi selama lebih dari 3 tahun di wilayah Kabupaten Serang dan Lebak.

"Jadi modusnya membelah uang asli. Belahan uang asli disatukan dengan uang buatan mereka, begitupun dengan belahan sisi lainnya. Jadi satu lembar uang asli dijadikan dua uang setengah asli. Bahkan uang palsu bisa ditabungkan melalui mesin ATM. Masih melalui mesin ATM, tersangka menarik kembali uang tabungan dan mendapatkan uang asli," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Ayat (1), ayat (2), ayat(3) Undang undang Republik Indonesia No 7 Tahun Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (Har/TN3)

Komentar