CILEGON, TitikNOL - Saliya alias Carli (33), pelaku pembunuhan terhadap Jujut Armana (27) warga Kampung Ranca Lembang, Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cilegon dan Resmob Polda Banten, pada Selasa (12/10/2021) lalu.
Pelaku ditangkap dipersembunyiannya di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti salah satunya adalah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono menjelaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis.
"Pelaku kita kenakan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, kemudian pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pasal 351 ayat 3 KHUP dengsn ancaman hukum 7 tahun penjara," kata AKBP Sigit saat menggelar ekspose di Aula Mapolres Cilegon, Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Diduga Dendam, Carli Habisi Jujut saat Tidur di Pos SAR Pantai Marbella Anyer
Pelaku Saliya alias Carli melakukan pembunuhan terhadap korban Jujut Armana motifnya karena dendam.
"Jadi pelaku membunuh korban ini motifnya dendam, karena berdasarkan pengakuan pelaku sebelum terjadi peristiwa pembunuhan bahwa dia pernah ribut dengan korban bahkan dikeroyok," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief N Yusuf menambahkan, saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Saat kita lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti kepada petugas, " ujarnya. (Ardi/TN2).