LEBAK, TitikNOL - Setelah empat bulan dalam pelarian, tersangka pelaku begal yang beraksi di Jalan TMMD tepatnya di Kampung Cigarukgak, Desa Tambak, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak pada pada Kamis (10/10/2019) lalu, berhasil dibekuk.
Tersangka Roni (21) alias Rizki warga Kampung Bojong, Desa Lebak Gedong, Kecamatan Lebak Gedong, telah melakukan perampasan sepeda motor Honda Beat A 4541 OM yang dikendarai Ripto Ramdani. Saat kejadian, Ripto tengah berboncengan dengan Yayan Indrawan temannya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku berjumlah tiga orang dua pelaku lainnya diketahui bernama Ali alias Lili (DPO) dan Jaka alias Jack (DPO) dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F tanpa nomor polisi (Nopol).
Setelah menjalankan aksinya, tersangka kabur dan menjadi buron selama empat bulan. Namun pada Rabu (12/5/2020) pelaku kembali pulang ke rumah dan langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Resmob Polres Lebak, yang sebelumnya mendapatkan informasi pelaku sudah kembali.
Iptu David Adi Kusumah Kasat Reskrim Polres Lebak mengatakan, awalnya penangkapan terhadap pelaku, ketika anggota resmob mendapatkan informasi dari warga, bahwa tersangka sudah kembali ke rumah dari pelariannya.
Selanjutnya kata David, anggota menelusuri info dari warga tersebut dengan melakukan penyelidikan. Benar saja, tersangka adalah pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah Cimarga yang bersembunyi selama empat bulan dan sudah kembali.
"Kemudian tersangka ditangkap di rumahnya, pukul 2.00 WIB pada hari Rabu 12 Mei 2020 lalu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan dengan dua temanya yakni Jaka dan Lili. Keduanya masih DPO," ujar David kepada TitikNOL, Rabu (13/5/2020).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dan kekerasan (Curas).
"Ancaman hukumannya 12 tahun kurungan penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Lebak ini. (Gun/TN1)