Kamis, 19 September 2024

Buronan Kasus Korupsi Dana Desa Pulo Panjang Ditangkap Polres Cilegon

Tersangka Korupsi Dana Desa Pulo Panjang saat digiring penyidik Unit III Satreskrim Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Tersangka Korupsi Dana Desa Pulo Panjang saat digiring penyidik Unit III Satreskrim Polres Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Tersangka tindak pidana korupsi dana desa Pulo Panjang yang buron kurang lebih tahun, berhasil ditangkap Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon. Tersangka merupakan mantan staf Kecamatan Puloampel.

Kanit III Tipidkor Satreskrim Polres Cilegon Iptu Choirul Anam mengatakan, tersangka tidak berkutik saat dilakukan penangkapan di rumah sorrang temannya di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

"Pada hari Selasa (9/6/2020) kemarin kita berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial D yang mana kurang lebih satu tahun yang bersangkutan DPO terkait perkara tindak pidana korupsi dana desa Pulo Panjang tahun 2016, dengan kurugian kurang lebih Rp1,2 miliar," kata Iptu Choirul Anam, Jumat (19/6/2020).

Tersangka D merupakan mantan staf Kecamatan Puloampel. Yang bersangkutan diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi desa yang menyeret Kepala Desa Pulo Panjang berinisial S yang sudah divonis empat tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Perlu saya jelaskan, untuk peran pelaku sebagaimana dalam keterangan tersangka yang sudah vonis yaitu Kepala Desa Pulo Panjang bernisial S. Yang mana yang bersangkutan membuat laporan fiktif segala kegiatan-kegiatan yang tidak pernah dilakukan dan uang hasil pencairan tersebut dipergunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkap Kanit.

Selama buron hampir satu tahun, tersangka sempat berprofesi sebagai sopir di Jakarta. Setelah itu, tersangka pindah tempat persembunyian ke rumah temannya di Rangkasbitung hingga akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Cilegon.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka D dikenakan Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-undang Nomor Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling sikat empat tahun dan paling dua puluh tahun. (Ardi/TN1).

Komentar