Jum`at, 4 April 2025

Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap Saat Curi HP

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

KOTA TANGERANG, TitikNOL - Ibarat sekali tepuk dua lalat, kinerja jajaran Unit Reskrim Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota dapat terbilang membuahkan hasil.

Pasalnya, dibawah komando Kapolsek Neglasari Kompol R. Manurung, jajarannya berhasil menangkap pelaku pencurian handphone yang diketahui sekaligus buronan kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestro Tangerang Kota.

Pelaku berinisial UB alias Ferry (36), pun harus mengakhiri pelariannya selama menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Buronan kasus pembunuhan yang teridentifikasi sebagai warga Kampung Besar Rt 012/006, Kelurahan Kampung Besar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, tersebut ditangkap jajaran unit reskrim Polsek Neglasari saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Kampung Rawa Rotan Rt 006 Rw 001, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (12/12/2018) lalu, di rumah kontrakan Kampung Rawa Rotan Rt 006 Rw 001, Selapajang Jaya, Neglasari, Kota Tangerang," terang Kapolsek Neglasari Kompol R Manurung kepada TitikNOL, Selasa (18/12/2018).

Dalam penangkapan itu, Kompol R Manurung menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku pencurian tersebut sekaligus mengungkap tabir pelarian DPO kasus pembunuhan yang pernah dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Pelaku juga diketahui menjadi DPO kasus perkara Pembunuhan Pasal 338 KUHP di Polres Metro Tangerang Kota," jelas Kompol R Manurung.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone merk Motorola Type motoe 4 plus warna abu abu, Hp merk Samsung Galaxy type J7+ warna hitam, yang ditaksir mencapai kisaran Rp 4,5 juta.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kasus pelaku dilimpahkan di Mapolrestro Tangerang Kota, dan diamankan untuk penanganan proses lebih lanjut. (Don/TN3)

Komentar