Jum`at, 22 November 2024

Buruh Pabrik Jualan Sabu Ditangkap Polisi saat Tunggu Konsumen

Ilustrasi. (Dok: Beritanews)
Ilustrasi. (Dok: Beritanews)

SERANG, TitikNOL - Beralasan ingin mendapatkan uang tambahan YS (35), salah seorang buruh pabrik di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, nekad berjualan narkoba. Akibat ulahnya, tersangka warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, malah terancam dipecat dari tempat kerjanya setelah ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serang.

Tersangka YS disergap tim Satresnarkoba saat menunggu konsumen di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang, Minggu (13/9/2020) dini hari. Dari tersangka buruh ini, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta jaket hitam.

"Tersangka diamankan petugas di pinggiran jalan saat menunggu konsumennya. Dalam penggeledahan dari saku jaket, ditemukan dua bungkus yang diduga sabu," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut Kapolres, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, Tim anti narkotika langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka. Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang mengaku warga Tangerang. Sabu itu rencananya akan diperjualbelikan kembali," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Kapolres menambahkan, pihaknya telah berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar Narkoba serta meminta peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat, untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas baik pengguna apalagi mengedarkan Narkoba.

"Untuk memberantas Narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja. Harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas Narkoba di wilayah hukum Polres Serang," tandasnya.

"Untuk tersangka YS ini, kami kenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," tamabah AKP Trisno Tahan Uji.

Sementara tersangka YS, mengaku baru sekali menekuni bisnis jual beli barang haram ini. Usaha ini dilakukan untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi. Sabu yang diamankan petugas dibeli dari orang yang mengaku warga Tangerang tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

"Baru sekali ini saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut," akunya kepada petugas. (Har/TN1)

Komentar