Buruh yang Duduki Ruang Kerja Gubernur Banten Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Busro saat melaporkan oknum buruh ke Polda Banten (Foto: TitikNOL)
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Busro saat melaporkan oknum buruh ke Polda Banten (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut pada pelaporan ke Polda Banten.

Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, laporan buruh atas dasar dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait UU ITE oleh oknum buruh.

Ia mengklaim, pelaporan itu berdasarkan adanya aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten.

"Kami kuasa hukum melakukan proses pelaporan hukum yang didasarkan juga adanya desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten," katanya, Jumat (24/12/2021).

Ia menyebutkan, ada indikasi tindakan melanggar hukum pada saat buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten.

"Karena sudah masuk ke ruang gubernur, ada tindakan-tindakan melanggar hukum. Sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP," tegasnya.

Selain itu, ada dugaan penggerakan massa secara sistematis untuk memasuki ruang kerja Gubernur Banten.

Kemudian, dar video yang viral di media sosial, diduga ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.

"Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," terangnya. (TN3)


Komentar