SERANG, TitikNOL - Aksi buruh yang menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim berbuntut pada pelaporan ke Polda Banten.
Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Asep Abdullah Busro mengatakan, laporan buruh atas dasar dugaan perusakan, penghinaan lambang negara, dan terkait UU ITE oleh oknum buruh.
Ia mengklaim, pelaporan itu berdasarkan adanya aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten.
"Kami kuasa hukum melakukan proses pelaporan hukum yang didasarkan juga adanya desakan aspirasi dari berbagai elemen masyarakat di Banten," katanya, Jumat (24/12/2021).
Ia menyebutkan, ada indikasi tindakan melanggar hukum pada saat buruh memasuki ruang kerja Gubernur Banten.
"Karena sudah masuk ke ruang gubernur, ada tindakan-tindakan melanggar hukum. Sudah bentuk memenuhi delik tindak pidana penghinaan terhadap terhadap penguasa yang sah melanggar pasal 207 KUHP," tegasnya.
Selain itu, ada dugaan penggerakan massa secara sistematis untuk memasuki ruang kerja Gubernur Banten.
Kemudian, dar video yang viral di media sosial, diduga ada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Kami juga melaporkan dalam konteks delik pidana khusus pelanggaran pencemaran nama baik dan juga kaitan dengan penghinaan dalam konteks UU ITE," terangnya. (TN3)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten
Viral, Mobil Dinas Wali Kota Cilegon Disandera Pendemo Tolak Kenaikan Harga BBM di Jakarta