Jum`at, 22 November 2024

Cabuli Anak Bawah Umur, Marbot Masjid Ditangkap Polres Cilegon

Ilustrasi. (Dok: 1Tulah)
Ilustrasi. (Dok: 1Tulah)

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang Marbot masjid yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar membenarkan pihaknya mengamankan seorang pelaku pencabulan.

"Telah diamankan AM (61) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (23/10/2022) pukul 14.00 WIB di Kecamatan Cilegon," kata Nandar pada Rabu (26/10/2022).

Nandar menjelaskan, penangkapan itu berawal dari laporan warga keluarga korban yang mengaku anaknya belum pulang ke rumah.

"Kejadian berawal dari pelapor TM (34) ibu korban yang khawatir anaknya belum juga pulang, kemudian mencoba mencari ke tetangga, dan disampaikan oleh tetangga pelapor bahwa anaknya berada dikontrakan pelaku yang merupakan seorang marbot masjid dan setelah di panggil dari depan rumah pelaku korban keluar dengan temannya” ungkap Nandar.

Nandar menjelaskan setelah itu pelapor membawa kedua korban, Kemudian korban menceritakan bahwa mereka berdua diperintahkan oleh pelaku untuk membuka pakaian dengan di iming iming akan dikasih uang, korban sempat menolak namun akhirnya mengikuti perintah pelaku dan diberitahu untuk tidak menceritakan kejadian tersebut ke siapa pun.

Setelah mengetahui cerita tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Cilegon.

"Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penangkapan dikontrakan pelaku serta untuk korban telah dilakukan pendampingan oleh dinas UPTDPPA Cilegon," ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang- undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 01 tahun 2016 perubahan atas Undang - undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancanan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ardi/TN)

Komentar