Minggu, 24 November 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Sopir Angkot Diamankan Polres Cilegon

Ilustrasi. (Dok: Acehonline)
Ilustrasi. (Dok: Acehonline)

CILEGON, TitikNOL - Seorang sopir angkot berinisial IH (39), diamankan Polres Cilegon. IH diduga telah mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 9 tahun. Pelaku dan korban merupakan tetangga satu kampung.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencabulan dilaporkan terjadi pada Jumat (16/8/2019) sekitar pukul 11.30 WIB. Pada saat itu, warga Desa Labuan, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang tengah melaksanakan salat Jumat.

Kondisi sepi itu ternyata dimanfatkan oleh pelaku yang merupakan tetangga dekat korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

Pelaku melakukan pencabulan di dalam angkot miliknya yang diparkirkan di pinggir jalan desa.

"Kejadiannya itu hari Jumat jam 11.30 WIB, jadi saat kondisi orang-orang pada Jumatan. Telah terjadi perbuatan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atas nama Bunga, 9 tahun," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Zamrul Aini kepada wartawan, Senin (19/8/2019).

Dua jam setelah kejadian, ibu korban melaporkan ke ketua RT setempat karena mengetahui anaknya mengalami kesakitan di bagian kelamin.

Pelaku, sebelumnya diamankan di Polsek Mancak hingga kemudian diserahkan ke Polres Cilegon untuk dimintai keterangan.

"Pelaku diamankan pas maghrib langsung diserahin ke Polsek Mancak kemudian dibawa ke Polres Cilegon. Pas pelaku diamankan katanya mau ngambil kelapa karena kan dia biasa punya langganan orang pasar di sana," ujarnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Cilegon, polisi masih menggali modus dan keterangan pelaku hingga saksi. (Ardi/TN1).

Komentar