Cabuli Anak Kandung, Mantan Staf DPRD Lebak Diciduk Polisi

Ilustrasi pencabulan. (Dok:net)
Ilustrasi pencabulan. (Dok:net)

LEBAK, TitikNOL - Supendi alias Pepen (58) warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, mantan pegawai di kantor DPRD Kabupaten Lebak, akhirnya diringkus aparat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lebak, Selasa (10/5/2016).

Pria paruh baya tersebut diringkus aparat polisi, karena diduga telah mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.

“Tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban atas dugaan pencabulan yang dialaminya. Dari hasil pengembangan yang dilakukan penyidik dan telah terpenuhinya tiga unsur alat bukti, maka kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak, AKP Zamrul.

Zamrul mengatakan, sebelum dicabuli, korban cerita kepada tersangka mengenai persoalan ekonomi yang di alaminya.

Korban juga lanjut Zamrul, sempat meminta uang untuk membeli kerudung kepada tersangka. Permintaan korban dipenuhi tersangka dengan imbalan mau disetubuhi.

“Korban saat itu hanya di beri uang sebesar Rp50.000 oleh tersangka. Selanjutnya, korban dipaksa untuk memenuhi hasrat birahinya tersangka yang dilakukan di salah satu ruangan di kantor DPRD,” katanya.

Setelah puas menyetubuhi korban, kata Zamrul, tersangka mengancam agar perbuatannya tersebut tidak diberitahukan kepada ibunya.

Korban yang takut, tidak berani memberitahukan apa yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Tetapi akhirnya korban pun bercerita tentang pencabulan itu.

“Dalam kasus ini, tersangka di jerat pasal 76 E jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Zamrul. (Gun/red)

Komentar