Jum`at, 13 Desember 2024

Cabuli Gadis ABG Bergiliran, Empat Remaja Ditangkap Polres Cilegon

Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi. (Foto: TitikNOL)
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Empat orang remaja ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cilegon. Mereka diciduk karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, empat pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing AZ (17), RY (16), IB (16) dan FR (17). Mereka diduga melakukan pencabulan terhadap korban berinisial RN (14), warga Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana mengatakan, penangkapan empat pelaku pencabulan tersebut berawal dari laporan orang tua korban.

"Jadi korban ini sebelumnya dicekokin minuman keras oleh pelaku. Setelah korban dalam keadaan setengah sadar, para pelaku langsung mencabuli korban secara bergiliran," jelas Yudhis, Selasa (14/7/2020).

Para pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di salah satu hotel di Kota Cilegon pada Jumat (3/7/2020) lalu sekira pukul 22:45 WIB dan Minggu (12/7/2020) sekira pukul 03:10 WIB.

Empat pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap polisi di tiga lokasi di Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

“Para pelaku sendiri saat ini sedang menjalani pemeriksaan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cilegon," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Maryadi menambahkan, pelaku dengan korban awalnya kenal di media sosial. Seiring waktu, pelaku dan korban akhirnya janjian untuk bertemu.

"Jadi pelaku dengan korban ini kenalnya di media sosial. Setelah saling mengenal mereka ketemu, hingga akhirnya terjadi pencabulan," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku kita kenakan pasal 81 dan 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya. (Ardi/TN1).

Komentar