Jum`at, 13 Desember 2024

Cabuli Lima Muridnya, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polisi

Konferensi pers tindak pidana pencabulan di Polres Serang. (Foto: TitikNOL)
Konferensi pers tindak pidana pencabulan di Polres Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Polres Serang Kabupaten berhasil menangkap pelaku AG (26), oknum guru ngaji yang cabuli lima muridnya. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua salah satu korban pada 15 Desember 2020. Berbekal informasi itu, polisi bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada 18 Desember 2020.

"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban yang merupakan tokoh masyarakat," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Selasa (29/12/2020).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Kapolres, AG memiliki motif ingin menyetubuhi muridnya dengan mengancam korban tidak bisa ikut belajar mengaji jika perintahnya tidak dilakukan.

"Pelaku mengancam korban tidak boleh ikut pengajian lagi di masjelis ta'lim kalau tidak menuruti perintahnya. Pelaku mengajar hingga dinihari biasanya," katanya.

Mariyono menyebutkan, pelaku sudah melakukan aksinya tujuh kali sejak 2019 lalu hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

"Kami masih kembangkan apakah ada korban lainnya," tukasnya.

Polisi mengamankan barang bukti karpet merah yang dijadikan alas oleh pelaku, serta pakaian para korban.

Pelaku dikenakan UU 17 Tahun 2016 tentang pencabulan Pasal 81 ayat 1 ayat 2 dan 3, Pasal 82 ayat 1 ayat 2 dan 4 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Gat/TN1)

Komentar