CILEGON, TitikNOL - Polsek Pulomerak, Kota Cilegon, berhasil membekuk tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor spesialis rumahan berinisial WA (27), TF (23), dan TS (25).
Dalam aksinya, pelaku yang semuanya warga Cilegon itu biasa beroperasi dengan cara mencongkel jendela rumah ketika pemilik rumah tengah tertidur lelap.
Dari pengakuan yang diperoleh, sebelum menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah yang menjadi sasaran. Adapun rumah yang pelaku incar semuanya berada di wilayah hukum Polsek Pulomerak.
"Pelaku naik angkot malam hari untuk melakukan pengintaian. Setelah melihat motor yang jenisnya bagus-bagus, baru pelaku ke masuk dalam rumah dan langsung mencari kunci dan motor korbannya," kata Kapolsek Pulomerak, Kompol Kamarul Wahyudi kepada wartawan seusai press realise di Mapolres Cilegon, Rabu (12/4/2017).
Sementara untuk menjual kendaraan hasil curian, pelaku menjualnya lewat sosial media Facebook ataupun langsung dijual ketika motor sudah berhasil dicuri.
"Rata-rata modus operandi pelaku ini menjual motornya via facebook, makanya kita agak sulit mengumpulkan barang bukti lainnya," ujarnya.
Menurut Kamarul, dari tangan ketiga pelaku, berhasil disita barang bukti tiga unit sepeda motor. Menurut Kamarul, ketiganya adalah residivis di kasus yang sama.
"Atas perbuatannya ketiga pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara," tutupnya. (Ardi/red)