LEBAK, TitikNOL - R (31), S (19) dan KA (31), warga Kabupaten Serang, dibekuk Unit Reskrim Polsek Cibeber Polres Lebak. Mereka ditangkap polisi, lantaran melakukan pencurian tabung gas elpiji ukuran 3 Kilogram di warung milik Eman (31) di Kampung Ciawi, Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak pada Kamis (23/7/2020) lalu.
Dalam aksinya, ketiga pelaku mencoba menggasak habis tabung gas jenis melon itu di warung milik Eman yang total berjumlah 27 tabung dengan cara merusak gembok pintu kios.
Namun, baru mendapatkan dua buah tabung gas, aksi ketiga pelaku ini sudah dipergoki oleh pemilik warung. Pelaku yang panik karena aksinya kepergok, langsung memasukan dua tabung gas tersebut ke dalam mobil Xenia yang diketahui mobil rentalan dan kabur menuju arah Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
Eman yang mengetahui ketiga pelaku telah membawa kabur dua tabung gas miliknya, langsung mengubungi kerabatnya yang berada di Cisolok, Sukabumi, untuk melakukan pencegatan terhadap ketiga pelaku dengan memasang kayu balok di ruas jalan.
Namun, ketiga pelaku yang melaju kencang menggunakan mobil rentalannya menerobos kayu balok yang dipasang warga, sehingga kendaraan oleng dan menabrak tebing gunung yang berada dipinggir jalan.
Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma membenarkan hal tersebut. Kata David, ketiga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cibeber.
"Berdasarkan laporan dari Kanit Reskrim Polsek Cibeber, satu orang dari tiga pelaku tersebut sempat melarikan diri ke dalam hutan, namun setelah dilakukan pencarian pelaku berhasil kami amankan juga," ujar David, Senin (27/7/2020).
Selain itu, David mengimbau kepada warga Kabupaten Lebak yang merasa kehilangan tabung gas Elpiji dapat menghubungi Polsek terdekat. (Gun/TN1)