Dalam Putusan, Hakim Sebut FSPP Diuntungkan Rp2,8 Miliar dari Hibah Ponpes 2018

Majelis Hakim saat membacakan putusan 5 terdakwa kasus korupsi hibah Ponpes 2018 dan 2020. (Foto: TitikNOL)
Majelis Hakim saat membacakan putusan 5 terdakwa kasus korupsi hibah Ponpes 2018 dan 2020. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim menyebut Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) sebagai penyalur dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes) tahun anggaran 2018, diuntungkan Rp2,8 miliar.

Majelis Hakim sependapat dengan pendapat ahli, bahwa FSPP tidak dapat mendistribusikan hibah Ponpes.

Majelis menyebut, FSPP harusnya menerima uang operasional sejumlah Rp1 miliar lebih, tapi FSPP menerima Rp3,4 miliar. Sehingga selisihnya Rp2,8 miliar

"Jika tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP, maka seharusnya menjadi beban FSPP sebagai penyalur pada anggaran 2018. Uang yang harusnya tidak diterima FSPP Rp2,8 miliar," kata Majelis Hakim dalam sidang putusan, Kamis (20/1/2022).

Dalam pembacaan putusan, Majelis Hakim menyebut Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp11,2 miliar.

"Sehingga total kerugian negara pemberian hibah tahun anggaran 2018 adalah Rp14,1 miliar," jelasnya.

Sebagaimana perhitungan Majelis Hakim, kerugian negara pada hibah 2018 sejumlah Rp14,1 miliar, telah menguntungkan FSPP selaku penyalur hibah 2018 sejumlah Rp2,8 miliar.

Jumlah itu dari selisih uang hibah dari operasional, ditambah pemberian hibah kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan FSPP senilai Rp11,2 miliar.

"Pemberian uang hibah tahun 2018 sejumlah Rp14,1 miliar menjadi tanggung jawab FSPP," paparnya.

Diketahui, bahwa dana hibah Ponpes tahun anggaran 2018 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten senilai Rp65 miliar lebih. (TN3).

Komentar