Jum`at, 22 November 2024

Dalam Waktu Dekat, Kejari Cilegon akan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus BPRS-CM

Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Kepala Kejari Cilegon Ely Kusumastuti saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor Wali Kota Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, tidak lama lagi akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS-CM) tahun 2017-2021.

"Sekarang masih tahap penyidikan, masih rahasia, saya belum berani banyak ngomong. Tidak lama lagi (pengumuman tersangka), doakan saja sesegera mungkin," kata Kepala Kejari Cilegon, Ely Kusumastuti saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Cilegon, Rabu (23/2/2022).

Kajari juga enggan menyebutkan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk adanya keterlibatan ASN dalam dugaan korupsi di BUMD tersebut.

"Doakan saja semuanya lancar, semuanya berjalan baik, dan tidak ada hambatan apapun. Ke depan kita membangun Cilegon bebas dari korupsi," ujarnya. (Ardi/TN3).

Komentar