Senin, 25 November 2024

Dalih Keamanan, Pelaku Pungli Terhadap Pedagang Kelapa di Pasar Lama Diringkus Polisi

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea (Foto: istimewa)
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea (Foto: istimewa)

SERANG, TitikNOL - Diduga kerap melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pedagang kelapa di Pasar Lama Kota Serang, pelaku berinisial R ditangkap Polres Serang Kota.

Pelaku ditangkap pada 25 Februari 2022 pukul 20:00 WIB, dengan barang bukti uang h diduga hasil pungli Rp264 ribu.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, penangkapan dilakukan atas tindaklanjut dari keluhan para pedagang di Pasar Lama Kota Serang yang kerap di pungli.

"Kita amankan pria berinisial R yang telah melakukan pungutan liar kepada para pedagang dan saat ini sedang kita dalami," katanya, Sabtu dini hari (26/2/2022).

Ia menerangkan, modus pelaku melakukan pungutan liar kepada para pedagang, dengan alasan uang keamanan.

"Setiap pedagang di pinta uang sebesar Rp2 ribu dengan total setiap hari mendapatkan uang dari hasil pungutan liar sekitar Rp200 ribu," terangnya.

Dari hasil introgasi, pelaku R mengaku melakukan aksi pungutan liar bersama empat temannya. Mereka saat ini sedang dalam pengejaran Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui kejadian pungutan liar di wilayah Kota Serang," tutupnya. (TN3)

Komentar