Selasa, 5 November 2024

Dapat Rp1,5 Juta Hasil Obat Terlarang, Pemuda Asal Kota Serang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Harianjogja)
Ilustrasi. (Dok: Harianjogja)

SERANG, TitikNOL - SB (23) warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, diringkus polisi akibat bisnis jual beli pil koplo.

Dia ditangkap petugas Polres Serang di rumahnya pada Senin 13 Februari 2023 pada 17.00 WIB. Kemudian, 1.544 butir pil hexymer dan 80 butir pil tramadol disita.

Penangkapan pengedar obat keras berawal dari informasi warga yang curiga lantaran rumah kontrakan tersangka kerap dikunjungi tamu tidak dikenal.

"Awalnya dari laporan masyarakat yang curiga lantaran kontrakan tersangka kerap didatangi pemuda-pemuda luar kampung," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Selasa (14/02/2023).

Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru sebulan melakukan bisnis jual beli Pil Koplo akibat tergiur dengan keuntungan yang besar. Terlebih tersangka menganggur dan butuh untuk biaya kebutuhan sehari-hari.

Untuk satu toples pil hexymer seharga Rp700 ribu, keuntungan yang didapat tersangka bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta. Sedangkan untuk tramadol, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 18 ribu per papan.

"Tersangka terpaksa menjual obat keras karena menganggur. Selain itu, keuntungan yang besar juga menjadi motif lainnya. Keuntungan menjual obat digunakan untuk kebutuhan, termasuk bayar sewa kontrakan," tutupnya. (Har/TN3)

Komentar