SERANG, TitikNOL - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten untuk terdakwa dua anggota DPRD Banten, Sri Mulya Hartono dan FL Tri Satya Santosa alias Sony, Selasa (26/4/2016).
Dalam agendanya, sidang akan mendengarkan keterangan delapan orang saksi, dari staf dan pegawai PT Banten Global Development, seperti Metta, Budi, Fatma, Ayu, dan supir Sony. Lalu, Asep Komarudin, Dendi Rahman, serta supir Hartono Usman.
Sidang yang digelar di ruang sidang utama pengadilan negeri serang ini dimulai pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh majelis hakim M Sainal dengan hakim anggota Epiyanto.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan, Hakim sedang mencecar sejumlah pertanyaan terkait kasus yang juga membelit mantan Dirut PT BGD Ricky Tampinongkol. (Ros/red)