SERANG, TitikNOL - Demi penuhi gaya hidup, pasangan suami istri di Tangerang nekat gunakan 41 KTP fiktif untuk mendapatkan kartu kredit BRI.
Kartu kredit itu digunakan untuk memenuhi gaya hidup. Atas tindakannya, negara rugi hingga Rp5,1 miliar.
Pasangan suami istri itu berinisial FRW dan HS. Kini keduanya ditahan di Rutan Serang selama 20 hari.
Kedua tersangka ditangkap pada 25 Oktober 2023 di Cinere pada pukul 16.15 di sebuah kontrakan yang dijadikan tempat persembunyiannya usai memeriksa 16 saksi.
Dalam penangkapan, penyidik menyita dua mobil mewah dengan merk Mercy dan CRV.
"Yang digunakan 41 KTP fiktif. Ketika ditangkap banyak KTP fiktif yang ditemukan dan hari ini kita menyita 2 mobil, Mercy dan CRV," kata Kajati Banten, Didik Farkhan saat jumpa pers Kamis (26/10/2023).
Didik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku awalnya membuka rekening fiktif Rp500 juta dan menjadi nasabah prioritas.
Kebetulan, tersangka FRW yang merupakan istri dari HS, memanfaatkan jabatannya sebagai pengurus Priority Banking Officer (BPO) dengan memuluskan 41 data fiktif suaminya untuk mendapatkan kartu kredit.
Awalnya, pelaku membuka rekening dengan menyetorkan Rp500 juta agar menjadi nasabah prioritas, sehingga dengan mudah mengajukan dan mendapatkan kartu kredit.
Kemudian uang itu ditarik dan diajukan kembali agar dapat membuka rekening baru dan mendapat kartu kredit secara berulang.
"Nasabah prioritas kan Rp500 juta dapat kartu kredit dan uang Rp500 diambil dan diajukan lagi dapat kartu kredit lagi dan seterusnya. Kartu kredit digunakan ada Rp200 juta, Rp300 juta hingga total kerugian negara Rp5,1 miliar," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindakan korupsi dalam pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada BRI tahun dilakukan sekitar 2020 sampai 2021.
"Telah menangkap 2 orang inisialnya FRW dan HS, suami istri dalam kasus dugaan tipikor pengajuan dan penggunaan kartu kredit pada BRI Cabang BSD mulai 2020 sampai 2021," paparnya. (Son/TN3)