Sabtu, 5 April 2025

Demi Uang Rp200 Ribu, Warga Tangerang Nekat Jadi Kurir Narkoba

Tersangka kurir narkoba setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon.(Istimewa).
Tersangka kurir narkoba setelah ditangkap Satresnarkoba Polres Cilegon.(Istimewa).

CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon Polda Banten berhasil mengamankan seorang kurir narkoba.

Penangkapkan terhadap kurir narkoba itu dilakukan pada 23 Januari 2022 sekira pukul 19.30 WIB, di sebuah Ruko kosong tepatnya di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.

Kasat Narkoba AKP Shilton mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial SN (44) warga Kampung Kukulu, Desa Dangdeur, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Tim Idik satu Satnarkoba Polres Cilegon di pimpin oleh IPDA Supriyono melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di dalam sebuah bekas bungkus kokok Surya gudang garam dan satu buah HP merk Oppo," kata Shilton dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/1/2022).

Menurut pengakuan kepada petugas, tersangka diarahkan untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, oleh saudara RI (DPO) dengan maksud untuk diserahkan kepada saudra PI (DPO) yang rencananya SN (44) akan diberi upah sebesar Rp200 ribu.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilegon guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Adapun Pasal yang disangkakan kepada saudara SN (44) Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.(Ardi/TN3).

Komentar