SERANG, TitikNOL – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap ID (28) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten pada Minggu (30/01) pukul 21.00 WIB malam.
"Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, ditindak lanjuti oleh anggota" kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto Suhermanto pada Senin (31/01/2022).
Selanjutnya pihak Polda menyelidiki laporan itu dan mengejar pelaku, hingga akhirnya ID berhasil ditangkap dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya.
“Kami geledah ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram.” Ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten. (Gat/TN)