SERANG, TitikNOL – Ditresnarkoba Polda Banten kembali berhasil menangkap ID (28) pengedar Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, Kelurahan Desa Tanjakan, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang-Banten pada Minggu (30/01) pukul 21.00 WIB malam.
"Pengungkapan pelaku ID berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sukamulya, ditindak lanjuti oleh anggota" kata Dirnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto Suhermanto pada Senin (31/01/2022).
Selanjutnya pihak Polda menyelidiki laporan itu dan mengejar pelaku, hingga akhirnya ID berhasil ditangkap dipinggir jalan tepatnya di Kampung Sukamulya.
“Kami geledah ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 5 pelastik klip bening yang masing-masing berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 1,13 gram.” Ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai dengan 20 tahun penjara.
Mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kini ID mendekam di Rumah tahanan (Rutan) Polda Banten. (Gat/TN)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten
Cara Ampuh Hilangkan Keringat Berlebih