Didakwa Pasal Berlapis, Direktur RSU Banten Terancam Penjara 20 Tahun

Terdakwa Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang. (Foto: TitikNOL)
Terdakwa Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti, terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2016 dan merugikan negara Rp2,3 miliar, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang dipimpin hakim Sumantono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang Kartono didampingi Subadri dan Yayah di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Serang, Rabu (13/9/2017), drg Hesti didakwa pasal berlapis.

Yakni, Pasal 2, Pasal 3, pasal 8 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan JPU Kejari Serang, terdakwa Dwi dituding pada kurun waktu antara bulan Januari 2016 sampai Desember 2016 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga: Dirut RSUD Banten Ditahan Kejari Serang

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSU Banten. Dana jasa pelayanan yang seharusnya diterima pegawai, tidak sesuai dengan yang dianggarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,3 milyar lebih.

Nilai kerugian negara sebesar tersebut berasal dari penyisihan dana jasa pelayanan untuk para pegawai 5 %, dengan nominal Rp1,9 milyar lebih dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491,5 juta lebih.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. Terkait dengan pembacaan dakwaan oleh JPU, pengacara terdakwa menyatakan akan mempelajarai dakwaan satu minggu kedepan.

“Ini akan kita pelajari dulu untuk menentukan sikap kita, apakah kita kuasa hukum sekiranya membutuhkan espesi atau tidak, sekiranya membutuhkan esepsi kita akan lakukan kalau tidak kita akan lanjutkan ke saksi,” singkat Pengacara drg Dwi, Cristine Susanti. (Gat/red)

Komentar