LEBAK, TitikNOL - HD (30), oknum guru di salah satu yayasan pondok pesantren di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, dilaporkan ke polsek Wanasalam Polres Lebak.
Informasi yang diperoleh TitikNOL, HD dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan di kediamannya di Desa Karang Pamidangan, Kecamatan Wanasalam sekira pukul 17.00 WIB, Minggu (25/5/2020).
Ironisnya, korban yang diduga dicabuli HD adalah seorang siswi sebuah Aliyah di wilayah setempat, berinisial NS (17).
Dikonfirmasi, Iptu David Adhi Kusumah, Kasatreskrim Polres Lebak, membenarkan adanya laporan pengaduan dugaan tindak pidana perbuatan cabul tersebut.
"Ya, sedang ditangani polres unit PPA Sat Reskrim," kata David kepada TitikNOL singkat.
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana sesuai pasal 332 KUHP jo pasal 81 ayat 1 NO. 35 tahun 2014 atau UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. (Gun/TN1)