LEBAK, TitikNOL - Seorang pria berinisial JD (36) warga Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak yang berprofesi sebagai pedagang Cilok, diamankan Unit PPA Polres Lebak, Rabu (26/5/2021).
Pedagang Cilok itu diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (5) bukan nama aslinya, pada Selasa 25 Mei 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Informasi diperoleh dari Herman, Kades Cibungur, Kecamatan Leuwidamar, kasus dugaan perbuatan cabul terhadap Bunga diketahui, saat Bunga mengeluh sakit ke orang tuanya, saat akan dimandikan.
"Karena mengeluh sakit pada bagian kemaluannya, ibunya nanya kepada Bunga. Anaknya (Bunga) mengaku sakit karena dianiaya Si Mas (JD) itu. Si Mas ngontrak statusnya di rumah orang tua korban, dia (JD) warga Kecamatan Cipanas itu pedagang Cilok suka keliling," kata Herman kepada TitikNOL, dihubungi melalui aplikasi pesan WathsAppnya, Rabu (26/5/2021).
"Kemarin sore langsung ramai warga, ada datang juga anggota Polsek Leuwidamar," katanya.
Terpisah, IPTU Indik Rusmono Kasatreskrim Polres Lebak saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WathsAppnya, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan JD, terduga pelaku pencabulan terhadap bocah dibawah umur.
"Ya kang, lagi kita tangani," kata Kasatreskrim Polres Lebak ini singkat. (Gun/TN1)