Selasa, 17 September 2024

Diduga Cabuli Siswi PKL, Eks Sekmat Carenang Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Dok: Pikiranrakyat)
Ilustrasi. (Dok: Pikiranrakyat)

SERANG, TitikNOL - AN (47), eks Sekmat Carenang, Kabupaten Serang, diringkus personel Polres Serang lantaran diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 26 Agustus 2023 atas laporan keluarga korban.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Yang bersangkutan (AN, red) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur," katanya, Senin (27/8/2023).

Menurutnya, oknum pejabat tersebut ditetapkan tersangka usai penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

"Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.

"Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam," ungkapnya.

Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang.

Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekmat mendekati korban yang sedang menyapu. Aksi pencabulan pun terjadi.

"Tersangka menarik korban yang sedang menyapu ke dalam ruang kerja. Setelah pintu ruang kerjanya dikunci, tersangka selanjutnya mencabuli kepada korban," paparnya.

Tersangka saat ini dijerat pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016. (Har/TN3)

Komentar