LEBAK, TitikNOL – Iyas (47), seorang Kepala Desa Jayasari di Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak harus meringkuk di sel tahanan lantaran diduga menggelapan sertifikat tanah milik warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ada 156 sertifikat tanah yang diduga telah digelapkan oleh Iyas.
Dalam hal ini Iyas dibantu seorang RT yang berinisial J yang ikut membantu dalam menjalanlan aksinya.
"Dalam melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga, Iyas tidak sendiri. Iyas dibantu oleh seorang RT," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisan saat dihubungi wartawan, Jumat (15/12/2023).
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar mengaku masih berupaya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Cimarga dalam kasus yang menjerat Kepala Desa Jayarasi.
“Pihak DPMD masih berkoordinasi dengan pihak Kecamatan (Cimarga) untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait kebenaran tersebut,†kata Diki kepada wartawan.
Sekedar informasi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Iyas dan Juman sudah ditahan Banten untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 4 tahun penjara. (Kyd/TN3)