Diduga Jadi Tempat Usaha Kosmetik Illegal, Polisi Gerebek Rumah di Kota Serang

Barang bukti berupa kosmetik ilegal yang berhasil diamankan pihak Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti berupa kosmetik ilegal yang berhasil diamankan pihak Polda Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Diduga jadi tempat usaha kosmetik ilegal, polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perum Puspa Regensi Blok A3 No 15 Kota Serang, pada Senin (21/3/2017) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Petugas pun mengamankan Annur Rohim pemilik rumah tersebut untuk menjalani pemeriksaan.

Dari rumah tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti, bahan bahan pembuatan kosmetik berupa susu, madu, kunyit, kopi, pure susu kambing berat 2242 gram, bengkoang 1661 gram, kartol/arang bambu 2797 gram, kopi 1731 gram, greentea 2139 gram, coklat 1112 gram, kunyit 1360 gram, mint 1711 gram, buah naga 846 gram, mangis 881 gram, strobery 945 gram dan madu 2080 gram, yang diduga dijadikan bahan kometik.

Selain itu, ditemukan juga barang kosmetik sudah jadi untuk fungsi pemutih, tonner, pembersih ketiak, hand body dalam beberapa kotak, alat produksi kosmetik berupa blender, Bascom, klip plastic, timbangan, computer dan telepon genggam.

Digrebeknya rumah yang diduga menjadi tempat produksi kosmetik illegal tersebut pun, berdasarkan laporan informasi masyarakat, adanya produksi kosmetik kecantikan tanpa label.

Berdasarkan infromasi, diketahui pemilik usaha tersebut sudah produksi dan melakukan kegiatan penjualan sekitar satu tahun, dengan penjualan sistem on line.

Dir Narkoba Polda Banten Kombes Pol Juliat Parmadi Wibowo membenarkan peristiwa tersebut dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan. “Iya benar, sedang dilakukan pemeriksaan dulu,” kata Juliat dihubungi via telepon.

Pihak Polda sampai saat ini masih meminta keterangan kepada pemilik rumah tersebut. (Gat/Rif)

Komentar