Jum`at, 22 November 2024

Diduga Melakukan Pungli, Kades di Lebak Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi pungli. (Dok: tangselpos)
Ilustrasi pungli. (Dok: tangselpos)

LEBAK, TitikNOL - Sejumlah warga Desa Paja, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak melaporkan Kepala Desa (Kades) Paja, Suherman, ke polisi, pada Senin (15/8/2016) lalu.

Laporan warga dipicu karena adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi pada sejumlah program bantuan yang digulirkan pemerintah ke Desa Paja, Kecamatan Sajira, tahun 2014 dan 2015.

Program tersebut, yakni, pembuatan sertifikat tanah (prona), program bantuan listrik desa (lisdes) dan bantuan beras bagi rakyat miskin (raskin).

Dari ketiga program tersebut, Suherman selaku Kades Paja diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) kepada warganya.

"Kami sudah melaporkan pengaduan ke Polres Lebak. Yang kami laporkan pungutan biaya sertifikat tanah, pungutan Lisdes dan harga raskin kepada warga yang mencapai Rp2.500 per liter setiap turun," ujar Sumitra (43) warga setempat yang mengaku sudah dimintai keterangan bersama kedua warga lainnya oleh pihak penyidik Polres Lebak, Jumat (19/8/2016).

Menurut Sumitra, pada program pembuatan sertifikat tanah (prona), warga dipungut uang sebesar Rp300 ribu hingga Rp570 ribu.

Program lisdes warga dipungut Rp250 ribu dan biaya pembayaran beras rakyat miskin (raskin) Rp2.500 per liter yang dipungut kepada para kepala keluarga (KK) rumah tangga sasaran (RTS) selaku penerima dan dugaan penggelapan dua karung raskin.

Sumitra pun berharap agar laporan pengaduan warga dapat ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum.

"Kami minta dan berharap agar Polres Lebak menindaklanjuti laporan pengaduan dari warga yang sudah kami sampaikan," tukas Sumitra.

Sementara itu, Suherman, Kades Paja, Kecamatan Sajira, saat hubungi mengatakan, terkait pungutan yang dilaporkan warga ke Mapolres Lebak, berdasarkan hasil musyawarah dengan warga.

"Surat berita acara sudah ada, baik raskin, lisdes maupun prona," ujar Suherman.

Terpisah, Kapolres Lebak, AKBP M Tora membenarkan pihaknya menerima laporan atas kasus tersebut. Namun, menurutnya laporan tersebut masih belum lengkap dan perlu pendalaman.

"Data yang dilaporkannya masih belum lengkap" ucapnya. (Gun/rif)

TAG pungli
Komentar