KasusTPPU Wawan

Diduga Mengetahui Aliran Uang Wawan, KPK Kembali Periksa Suami Bupati Serang

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Dok:net)
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati. (Dok:net)

JAKARTA, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Suami Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yakni Jhon Chaidir, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TCW," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (13/5/2015).

Sering dipanggilnya Jhon Chaidir dalam kasus TPPU Wawan, muncul dugaan kuat adik ipar Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah itu mengetahui sejumlah aliran uang ataupun aset yang didapatkan dari tindak pidana korupsi.

KPK menetapkan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut sebagai tersangka pencucian uang, setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya.

Baca juga: Jadi Direktur Perusahaan, Ketua DPRD Banten Diperiksa KPK

Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.

KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Kemudian melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU No 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Bara/red)

TAG kpk
Komentar
Tag Terkait