Jum`at, 18 Oktober 2024

Diduga Terjerat Asusila, Pengacara yang Sempat Bela Suami Viral Selingkuh dengan Mertua Ditangkap Polisi

Ilustrasi asusila (Dok. Pixabay.com)
Ilustrasi asusila (Dok. Pixabay.com)

SERANG, TitikNOL - JM (43), seorang pengacara yang sempat bela Rozy, suami yang selingkuh dengan mertua di Kota Serang kini ditangkap Polda Banten.

Saat itu sekitar Februari 2023 , JM sebagai pengacara Rozy membuat laporan pengaduan terhadap mantan istrinya yakni Norma Risma.

Namun saat ini, dirinya harus berurusan hukum karena dilaporkan kepada Polda Ditreskrimum Polda Banten atas dugaan perbuatan asusila.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, penangkapan dilakukan atas laporan dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten dengan dugaan perbuatan asusila terhadap anak.

Menurutnya, laporan dibuat oleh ibu korban pada 15 November 2023 pukul 16.30 WIB.

"Terlapor diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak," katanya, Kamis (7/12/2023).

Berdasarkan keterangan saksi, modus pelaku melakukan tindakannya dengan menjanjikan akan memberi Handphone kepada korban.

"Peristiwa terjadi karena adanya iming iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan Handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang di terima oleh SPKT Polda Banten," ungkapnya.

Ia menerangkan, pelaku ditangkap pada 06 Desember 2023 sekira pukul 17.14 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

"Pasca diamankannya terlapor, penyidik melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya dan hasilnya akan kami informasikan kembali pada kesempatan berikutnya." tutupnya. (Son/TN3).

Komentar