SERANG, TitikNOL - IF, yang menjabat sebagai Presiden Bisnis Development PT. IAS atau anak perusahaan BUMN ditetapkan tersangka.
Selain itu, dia ditahan di Rutan Klas II B Pandeglang selama 20 hari untuk mempermudah tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, IF ditetapkan tersangka lantaran berkomunikasi langsung secara intens dengan AC selaku direktur PT. AKTN (swasta), terutama tentang dokumen dalam pekerjaan, sehingga meluluskan SPK fiktif sampai dengan proses pencairan pembayaran.
Baca juga: Bos Anak Perusahaan BUMN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pekerjaan Bodong
Selain itu, peran IF bersama tersangka SY selaku Direktur Keuangan PT. IAS, merencanakan, melakukan percepatan fasilitasi kontrak maupun SPK.
"Tim penyidik kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu berinisial IF sebagai tersangka sebagai Presiden Bisnis Devlovment PT. IAS," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Kamis (7/4/2022).
Ia menerangkan, tersangka IF juga diduga menerima uang atau gratifikasi dari tersangka AC, atas pencairan pekerjaan bodong atau SPK fiktif.
"AC membagi-bagikan sejumlah uang kepada beberapa pihak kepada tersangka DS, SY, SS, dan IF yang dilakukan penahanan," terangnya.
Baca juga: Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN
Dengan ditetapkannya IF sebagai tersangka, Kejati Banten telah menetapkan total 5 tersangka atas kasus dugaan korupsi pekerjaan bodong atau SPK fiktif.
Kelima tersangka itu adalah DS selaku manager operation & Manufacture PT KPI Balongan, SY selaku Direktur Keuangan PT IAS, SS selaku Presiden Direktur PT IAS, dan AC selaku Direktur PT AKTN, dan IF selaku Presiden Bisnis Devlopment PT. IAS. (TN3)