Sabtu, 5 April 2025

Dipergoki Istri, Pria Paruh Baya di Lebak Cabuli Anak Tiri

Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

LEBAK, TitikNOL - UDN (46) pria paruh baya asal Dusun Kepiak Rt03/Rw03, Desa Campang Lapan, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kampang, Provinsi Lampung, dibekuk jajaran reserse kriminal (Reskrim) Polres Lebak sekira pukul 18.00 Wib, Sabtu (27/6/2020) malam.

UDN ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap DL seorang anak di bawah umur, yang tidak lain anak tirinya sendiri.

Perbuatan pelaku dilakukan pelaku pada Jum'at (26/6/2020) pukul 01.00 WIB di kediamannya di Kampung Lebak Masigit, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.

Perbuatan bejat DL diketahui LH, ibu kandungnya, yang terbangun dari tidur dan melihat UDN sedang menindih korban. Besok harinya, korban DL ditanyai oleh ibunya dan mengaku bahwa sering di setubuhi oleh pelaku.

Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan tersebut, setelah sebelumnya pihak Kepolisian mendapat laporan. Kemudian, sejumlah anggota Satreskrim yang dipimpin David Adhi Kusuma bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap UDN.

“Kita terima laporan ada tindakan cabul seorang ayah ke anak tiri,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak, IPTU David Adhi Kusuma kepada wartawan Minggu (28/6/2020).

“Setelah DL menjalani visum, terduga pelaku langsung kita amankan,” tambahnya.

Menurut David, UDN tega mencabuli anak tirinya hanya untuk memuaskan dan melampiaskan hawa nafsunya.

“Motifnya pelaku tega mencabuli anak tirinya ya karena untuk memuaskan nafsunya,” tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 82 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Barang bukti yang diamankan polisi satu buah baju Blause berwarna biru muda dengan motif batik, dalaman berwarna putih, satu buah celana strit pendek berwarna hitam. (Zal/TN1)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait