Jum`at, 22 November 2024

Diperiksa Sebagai Tersangka Pengeroyokan Wartawan, Oknum Kades Darmasari Tidak Ditahan

Ilustrasi. (Dok: Liputan6)
Ilustrasi. (Dok: Liputan6)

LEBAK, TitikNOL - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Bayah, Ahmadyani, Kades Darmasari, Kecamatan Bayah, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polsek Bayah, Kamis (8/3/2018).

Tersangka dipanggil penyidik Polsek Bayah guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu wartawan media TitikNOL, Gusriyan.

Kedatangan tersangka ke Mapolsek Bayah disebut-sebut didampingi Camat Bayah, Suyanto.

Kapolsek Bayah AKP Sadimun mengatakan, pemanggilan terhadap Kades Darmasari selaku tersangka sudah ketiga kalinya.

"Betul, tapi pada saat panggilan yang kedua yang bersangkutan menjelaskan alasan ketidakhadirannya kepada penyidik, kang," ujar Kapolsek.

Baca juga: Oknum Kades Pengeroyok Wartawan di Lebak Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Disinggung apakah oknum Kades datang ke Mapolsek didampingi pengacaranya dalam pemeriksaan oleh penyidik, Sadimun mengatakan bahwa tersangka tidak ada pendampingan.

"Penasehat hukum untuk saat ini belum bisa mendampingi, tapi ke depan akan selalu didampingi," tutur Sadimun.

Sementara soal belum ditahannya tersangka oleh pihak kepolisian, menurut Sadimun penyidik masih mempertimbangkannya, termasuk desakan dari kuasa hukum korban.

"Kita bekerja bukan berdasarkan desakan pak, karena penyidik tidak boleh diintervensi dari pihak manapun. Tapi kita bekerja berdasarkan Undang Undang dan kita menjalankan perintah Undang Undang," pungkasnya. (Gun/TN1)

Komentar