SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, resmi menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten Dwi Hesti Hendarti. Dwi ditahan karena tersangkut korupsi dana jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten tahun 2016 senilai Rp17,872 miliar.
Kasi Intel Kejari Serang Eka Nugraha mengatakan, penahanan kepada tersangka dinilai sudah memenuhi syarat-syarat objektif dan alasan subjektif oleh penyidik.
"Alasan subjektif dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan penyidik," kata Eka kepada wartawan, Selasa (22/8/2017).
Baca juga: Dugaan Korupsi Jaspel, Direktur RSUD Banten jadi Tersangka
Sebelum ditahan, Dwi menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan dua puluh pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya.
"Dalam kasusnya, perbuatan tersangka mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,9 miliar," lanjutnya.
Setelah diperiksa, Dwi langsung digiring ke Rutan Klas IIB Serang menggunakan Mobil Tahanan.
Saat menuju mobil, Dwi tak mengeluarkan satu kata pun saat ditanya para awak media. Yang ada hanya tangisan dari wanita berkerudung itu sambil ditenangkan oleh kerabatnya menuju mobil tahanan.
"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari dj Rutan Serang sambil merampungkan berkasnya," ungkapnya.
Dwi dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Gat/red)