SERANG, TitikNOL - Divpropam Polda Banten masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum Polisi yang membanting mahasiswa saat demontrasi pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, saat ini Brigadir NP yang membanting mahasiswa dilakukan penahanan di ruang tahanan Divpropam untuk menjalani pemeriksaan.
"NP (oknum Polisi) ditempatkan di ruang tahanan Ditpropam Polda Banten untuk pemberkasan," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (15/10/2021).
Atas perbuatannya yang mengalanggar prosedur pengamanan unjuk rasa, Brigadir NP terancam disangkakan berlapis dengan aturan internal Kepolisian.
"Kesangkaan berlapis, bisa aturan internal dan aturan internal lainnya. Karena fakta sudah ditemukan oleh Divpropam," ungkapnya.
Namun sejauh ini, pihaknya enggan menyebutkan Pasal yang disangkakan dengan dalih masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berusaha melakukan pemeriksaan pro aktif kepada saksi lainnya. Ketika bisa dilakukan, dapat meresume dan merampungkan perkara," terangnya. (Zar/TN2)