Jum`at, 18 Oktober 2024

Disatukan dengan Anjing Herder, Pelaku Sekap Korban Selama 21 Hari

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)


LEBAK, TitikNOL - Tim Reskrim Polsek Panggarangan, berhasil menangkap Aden (36), pelaku penculikan dengan kekerasan kepada korban Aji Wawan Setiawan, warga asal Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.

Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (16/12/2017) tanpa perlawanan, beberapa jam usai polisi selamatkan korban.

Informasi yang diperoleh, pelaku melakukan kekerasan dan penyekapan kepada korban karena urusan hutang piutang.

Pelaku sendiri menyekap korban selama 21 hari. Saat disekap, korban disatukan dengan anjing herder milik pelaku dan membuat korban trauma.

Kapolsek Panggarangan AKP Tatang menuturkan, saat diselamatkan, korban disekap di rumah berbeda. Pelaku sendiri diamankan di kediamannya.

'Alhamdulillah setelah melakukan penyelidikan, Sabtu siang saya bersama tim Reskrim memutuskan untuk bergerak melakukan penyelamatan dan penangkapan," ujar Kapolsek.

Di tempat yang sama, Kanit reskrim Panggarangan Abdul Wahab menambahkan, latar belakang pelaku melakukan penculikan karena persoalan utang piutang.

Pelaku menculik korban di rumah mertuanya di kampung Garung, Desa Pondok Panjang, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak pada malam hari sekitar pukul dua pagi.

"Pelaku kita kenakan KUHP pasal 328 jo 170 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kondisi korban seperti trauma karena dirinya dirantai dan disatukan dengan Anjing Herdeur selama dua puluh satu hari," tukasnya. (Ryan/red)

Komentar