SERANG, TitikNOL - Sedang asik menghisap sabu di rumahnya, Kepala Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang berinisial SS (53), digrebek anggota Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Dari tangan oknum kades itu, polisi berhasil mengamankan satu plastik bening berisi narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, Kades tersebut disergap pada hari Rabu (01/8/2018), pukul 19.30 di dalam kamar pribadi rumahnya. Ketika ditangkap, oknum Kades tersebut menyembunyikan sabu dalam saku bajunya.
"Betul, (ditangkap) tengah menggunakan sabu di kamar pribadinya. Kemudian setelah di geledah ditemukan 1 paket plastik klip bening berisikan sabu-sabu di saku sebelah kiri," kata Kombes Pol Yohanes saat di konfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (2/8/2019).
Menurut Yohanes, penyergapan di rumah oknum Kades itu berdasarkan informasi masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaaan narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku.
"Dari informasi itu, Tim Opsnal Subdit III langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman," ungkapnya.
Lebih lanjut Yohanes mengungkapkan, dari tangan tersangka, selain 1 plastik bening berisi sabu, juga diamankan barang bukti berupa alat hisap sabu atau bong.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum kades itu sudah dibawa ke Mapolda Banten untuk menjalani pemeriksaan.
"Sudah kita tahan bersama barang bukti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Yohanes menjelaskan, untuk saat ini Polda Banten masih melakukan pengembangan. Pihaknya tengah berupaya untuk membongkar jaringan maupun pemasok narkoba untuk oknum kades tersebut.
"Masih dikembangkan," jelasnya.
Yohanes menegaskan, Kades Cijeruk penguna sabu tersebut dapat dikenakan juga pasal 112, 132 ayat 1 undang-undamg RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun.
"Kami mengajak semua pihak lebih peka dan membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya. (Gat/TN1)