JAKARTA, TitikNOL - Ketua DPRD Provinsi Banten Asep Rahmatullah terlihat gugup ketika para awak media menanyakan soal permintaan uang sebesar Rp 10 Miliar kepada Gubernur Banten Rano Karno dengan tujuan memuluskan anggaran pembentukan Bank Banten.
"Ya intinya kalau ada yang mendalilkan, Saya ini sih, ga tau lah, ga ada yang seperti itu," ujar Asep usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Ia juga enggan mengomentari banyaknya anggota DPRD Banten yang menyerahkan uang hasil suap ke KPK. "Saya sudah katakan bahwa itu sedang diproses penyidik KPK," ungkapnya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap terkait APBD Banten tahun 2016. Yakni, Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Anggota DPRD Banten Tri Satrya Santoso, dan Direktur PT BGD Ricky Tampinongkol. Penetepan tersangka itu setelah ketiganya ditangkap penyidik KPK saat tengah melakukan transaksi suap di sebuah restoran di Serpong, Tangsel pada 1 Desember 2015.
Ricky diduga menyuap SM Hartono dan Tri Satrya untuk yang kesekian kalinya. Tujuannya, untuk memuluskan pembahasan APBD 2016. Di mana, di dalamnya berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten oleh Pemerintah Provinsi Banten melalui PT BGD.
Dalam OTT pada 1 Desember lalu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang suap yang diberikan Ricky kepada dua wakil rakyat Banten tersebut. Yaitu sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta yang ditemukan dalam tas SM Hartono dan Tri Satrya Santoso.
Informasi dihimpun, Pemprov Banten menggelontorkan dana APBD 2016 sebesar Rp 250 miliar kepada PT BGD untuk mewujudkan terbentuknya Bank Banten. Namun, dengan adanya kasus suap ini, pembentukan Bank Banten terancam batal. (Bar/Red)