Rabu, 2 April 2025

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 4 Pelaku Pengoplos Ribuan Tabung Gas Bersubsidi

SERANG, TitikNOL - Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi atau gas melon 3 kg, di tanah Lapangan di Perumahan Royal Garden Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Empat pelaku penyuntikan tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg berhasil ditangkap pada Senin (11/9/2023) di lokasi tersebut, berinisial AR (37) warga Padurenan, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Kemudian, EF (33) warga Muara Ciujung, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, MM (55) warga Solear, Kabupaten Tangerang, dan MD (47) warga Tipar Raya, Jambe, kabupaten Tangerang.

Dan Penyidik masih melakukan pengejaran terhadap 3 (tiga) daftar pencarian orang (DPO), yaitu ST (Pemilik Kegiatan), BD (Mandor Pengawas Lapangan) dan AN (Pemodal Kegiatan).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik menjelaskan modus yang mereka gunakan ialah pelaku membeli tabung gas 3 kg dari wilayah Tangerang dan Wilayah Bekasi kemudian di kirim ke wilayah Lebak untuk di lakukan pemindahan (Penyuntikan).

“Isi gas elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg non subsidi yang masih kosong, pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan selang dan regulator gas yang sudah dimodifikasi untuk mengisi penuh tabung gas 12 Kg non subsidi,” kata Didik, kepada wartawan, Selasa (19/9/2023).

Didik mengatakan para pelaku setidaknya mereka butuh 4 buah gas melon ukuran 3 kg untuk mengisi satu tabung gas 12 kg, dan dalam sehari mereka mampu mengoplos hingga 600 sampai 900 tabung gas.

“Motif Para pelaku dalam melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp.140.000, total keuntungan yang diperoleh pelaku sebesar Rp21 juta sampai Rp. 31.5 juta perhari nya,” katanya.

Polisi juga mengamankan barang bukti 1.208 tabung elpiji diamankan oleh penyidik terdiri dari 901 tabung gas 3 kg yang terdiri dari 428 tabung berisi dan 473 tabung kosong, kemudian 307 tabung gas 12 kg yang terdiri dari 106 tabung berisi, 201 tabung kosong.

Serta satu unit Truk Mitsubishi Fuso Nomoro Polisi F-9541-WA dan 5 Unit Kendaraan Suzuki Carry 3 buah selang dan regulator gas elpiji, 1 plastik segel gas elpiji dan 1 buah gancu.

“Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik terhadap tersangka, praktek penyuntikan gas subsidi ini telah berjalan sekitar satu minggu. Dan hal ini mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp300.000.000 juta dalam waktu 1 minggu,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). (TN)

Komentar