Dituding Bobol Dana Kas Rp1.8 M, Direktur LKM Ciomas Ditahan Kejari Serang

Ilustrasi. (Dok: Banjarmasin)
Ilustrasi. (Dok: Banjarmasin)

SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri Serang menahan Direktur PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas milik Pemkab Serang, Boyke Febrian Sanjadirja dan Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin atas dugaan kasus pembobolan dana kas senilai Rp1,8 miliar.

Kasus ini terungkap, setelah diketahui bahwa dana setoran nasabah ke PT LKM Ciomas digunakan oleh sejumlah pegawainya untuk kepentingan pribadi dengan nominal yang berbeda.

Rinciannya, Kabag Dana PT LKM Ciomas Nazarudin Rp524 juta, staf bagian dana PT LKM Ciomas Ratu Bariyah Rp166 juta, dan Ahmad Tamami Rp954 juta.

Kasus korupsi terbongkar saat banyaknya nasabah yang ingin melakukan penarikan tabungan. Namun ketika dicek, uang setoran nasabah tidak ada.

Untuk menghindari penarikan uang dari nasabah, diadakan rapat yang dipimpin Boyke Febrian selaku Direktur PT LKM Ciomas.

Boyke pun akhirnya ditahan berdasarkan sesuai Pasal 21 ayat 4 KUHP. Kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kakak kandung Boyke, Eka maulana, menyangkal kasus yang disangkakan kepada adiknya, karena adiknya dinilai tidak terlibat dalam aksi tindakan korupsi.

Menurutnya, uang yang disangkakan sebanyak Rp150 juta itu merupakan pinjaman atas nama pribadi adiknya kepada Bank Suadara yang sudah bekerjasama dengan PT LKM Ciomas.

Uang itu digunakan untuk berbisnis bersama kawannya sebesar Rp110 juta dan sisanya sebesar Rp40 juta digunakan untuk kepentingan pribadi lainnnya.

"Waktu itu uang Rp110 juta itu klien kami dia meminjam uang kepada Bank Saudara sebesar Rp150 juta, yang 110 juta digunakan bisnis itu tadi nah sisanya yang Rp40 juta digunakan kepentingan pribadi. Yang jelas salah, pelaku itu anak buahnya, bukan adik saya. Masa selaku bos ditangkap juga," katanya saat ditemui di LBH Mustika Bangsa, Selasa, (03/11/2019).

Akibat dari peristiwa itu, Eka mengaku jika nama baik keluarganya tercoreng. Apalagi kondisi psikologis anak dan istrinya terganggu dengan cemoohan orang lain.

"Nama keluarga juga jadi jelek, di keluarga juga banyak yang bertanya, jadi anak istri juga malu. Apalagi sedang ujian sekarang jadi minder," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa hukum tersangka dari LBH Mustika Bangsa Asrori Mangkualam mengatakan, berdasarkan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang baru, kliennya ditetapkan tersangka dan harus ditahan selama 20 hari, karena jabatannya sebagai direktur yang harus bertanggung jawab jika ada karyawannya yang diduga memperkaya diri dengan merugikan perusahaan.

Dikatakan Asrori, ketidak terlibatan kliennya itu sudah dibuktikan dalam persidangan Tamami. Sehingga, pihaknya menyangka keterlibatan kliennya itu atas statement yang menyatakan bahwa Boyke yang memberi perintah pada terdakwa Tamami untuk meminjam Rp150 juta dan membayar anguran sebesar Rp232 juta.

"Jadi yang perlu kita klarifikasi bahwa klien kami tidak melakukan perintah atau instruksi, yang ada hanyalah kesepakatan bersama karena terjadinya banyak yang menabung akan menarik dana tabungannya karena bertepatan dengan akan membayar sekolah. Jadi bukan karena dia melakukan tindakan korupsi sebagaimana yang disangkakan," jelasnya.

Ia juga mengaku telah menyiapkan data-data primer untuk menyangkal keterlibatan Direktur PT LKM Ciomas Boyke Febrian Sanjadirja dalam tindakan melanggar hukum atau korupsi untuk kepentingan pribadi.

"Kami selaku kuasa hukum sudah menyiapkan semua bukti-bukti bahwa klien kami tidak melakukan korupsi. Tapi kami belum bisa menyampaikan vulgar di sini," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar