SERANG, TitikNOL- Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin membantah keterangan terdakwa Encep dan Mulyadi dalam sidang lanjutan pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Serang.
"Jelas itu tidak benar, saya tidak mengurusi hal hal seperti itu, itu kan sudah kita serahkan kepada penyidik reskrim," ujar Kapolres Serang saat dihubungi melalui sambungan telpon. Senin (29/2/2016)
Untuk pengakuan kedua terdakwa, Kapolres menyerahkan semuanya pada proses persidangan saja.
"Sah-sah saja, itukan dipersidangan, untuk membela diri," tegasnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Encep Hudaya alias Cepot dan Mulyadi mengaku disiksa oleh Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Red)
Beberapa Fitur Baru Pada Ponsel yang Bakal Hiasi 2019
Pembebasan Lahan JLU Tuntas Tahun Ini, Banyak Makam yang akan Dibongkar
Gandeng 5 Produsen Ponsel, Qualcomm akan Luncurkan Ponsel 5G Tahun Depan
Baleno Tabrak 4 Kendaraan dan 1 Penyeberang Jalan di Kota Cilegon