SERANG, TitikNOL- Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin membantah keterangan terdakwa Encep dan Mulyadi dalam sidang lanjutan pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Serang.
"Jelas itu tidak benar, saya tidak mengurusi hal hal seperti itu, itu kan sudah kita serahkan kepada penyidik reskrim," ujar Kapolres Serang saat dihubungi melalui sambungan telpon. Senin (29/2/2016)
Untuk pengakuan kedua terdakwa, Kapolres menyerahkan semuanya pada proses persidangan saja.
"Sah-sah saja, itukan dipersidangan, untuk membela diri," tegasnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Encep Hudaya alias Cepot dan Mulyadi mengaku disiksa oleh Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Red)