SERANG, TitikNOL- Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin membantah keterangan terdakwa Encep dan Mulyadi dalam sidang lanjutan pencurian kendaraan bermotor di Pengadilan Negeri Serang.
"Jelas itu tidak benar, saya tidak mengurusi hal hal seperti itu, itu kan sudah kita serahkan kepada penyidik reskrim," ujar Kapolres Serang saat dihubungi melalui sambungan telpon. Senin (29/2/2016)
Untuk pengakuan kedua terdakwa, Kapolres menyerahkan semuanya pada proses persidangan saja.
"Sah-sah saja, itukan dipersidangan, untuk membela diri," tegasnya.
Sebelumnya, Terdakwa kasus pencurian kendaraan bermotor, Encep Hudaya alias Cepot dan Mulyadi mengaku disiksa oleh Kapolres Serang AKBP Nunung Syaifudin saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Serang. (Red)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Sungai Ciberang Meluap, Puluhan Rumah di Lebak Terendam Banjir
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten