Rabu, 15 Januari 2025

Dituntut 7 Tahun, Mantan Dirut RSUD Banten Menangis di Ruang Sidang

Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti, menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: TitikNOL)
Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti, menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum (RSU) Banten drg Dwi Hesti Hendarti, menangis usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (02/01/2018).

Terdakwa korupsi dana jasa pelayanan (Jaspel) kesehatan tahun anggaran 2016 ITU, dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta serta uang pengganti Rp1,3 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita meyakini, terdakwa ini menyalahkan kewenangan selaku pengguna anggaran. Terdakwa dituntut tujuh tahun penjara serta turut membayar denda Rp100 juta, demikian juga membayar uang pengganti Rp1,3 miliar,” kata JPU Subardi, ditemui usai sidang.

Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis, Direktur RSU Banten Terancam Penjara 20 Tahun

Dalam tuntutan, terdakwa diyakini telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

“Dimana tercantum dalam Ketentuan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk Kerugian Negara Rp2,3 miliar,” tegas JPU.

Perlu diketahui, terdakwa telah memotong dana jasa pelayanan untuk para pegawai RSU Banten. Dana jasa pelayanan yang seharusnya diterima pegawai, tidak sesuai dengan yang dianggarkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp2,3 milyar lebih.

Nilai kerugian negara tersebut berasal dari penyisihan dana jasa pelayanan untuk para pegawai 5 %, dengan nominal Rp1,9 milyar lebih dan penyisihan remunerasi hak wakil direktur sebesar Rp491,5 juta lebih.

Sementara itu, pihak terdakwa mengajukan pembelaan, sidang pun ditunda oleh hakim ketua dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda sidang pledoi. (Gat/red)

Komentar