Sabtu, 27 Juli 2024

Divonis Dua Tahun, Kuasa Hukum Eks Kadishub Cilegon Minta Kejari Tetapkan Tersangka Penyuap

Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai (Foto: TitikNOL)
Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta atas kasus suap izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.

Uteng dinilai bersalah menerima suap sebagaimana melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).

Kuasa Hukum Uteng Dedi Apendi, Bahtiar Rifai mengaku tidak akan melakukan banding dan menerima putusan vonis dari Majelis Hakim.

Menurutnya, keputusan Majelis Hakim dinilai berkeadilan untuk kliennya yang menerima suap Rp530 juta atas izin pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.

"2 tahun denda 50 juta subsider 3 bulan. Kita tidak melakukan banding, kita terima, kita sudah cukup puas," katanya kepada media, Kamis (6/1/2021).

Baca juga: Mantan Kadishub Cilegon Uteng Divonis 2 Tahun Penjara

Namun, Bahtiar berharap ada pengungkapan kasus Jilid II dari persoalan yang dihadapi kliennya. Sebab dalam konsepsi Pasal 5 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pemberi suap dapat dipidana.

"Tinggal mungkin, saya berharap ada Jilid II karena bagaimana pun konsepsi Pasal 5 oranga yang memberikan suap harus dihukum," ujarnya.

Baca juga: Kejari Cilegon Tahan Kadishub, Kaitan Kasus Dugaan Suap

Sehingga, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon didesak agar dapar menetapkan tersangka terhadap pemberi suap dan penikmat aliran dana dari hasil suap kliennya.

"Kami mendesak Kejari Cilegon segera menetapkan tersangka orang yang memberikan hadiah atau gratifikasi kepada klien kami dan menerima aliran dana klien kami," tegasnya.

Video: Majelis Hakim Saat Memberikan Vonis Terhadap Terdakwa Uteng Dedi Apendi

Perlu diketahui, vonis dua tahun dan denda Rp50 juta terhadap Uteng bekum inkrah. Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pikir-pikir terhadap keputus tersebut.

Terlebih, JPU di sidang sebelumnya menuntut Uteng dengan hukuman penjara 2,5 tahun. (TN3)

Komentar