Senin, 25 November 2024

DPR: UU Pilkada Akan Atur Sanksi Tegas Kepala Daerah Pengguna Narkoba

Foto ilustrasi narkoba. (Dok:net)
Foto ilustrasi narkoba. (Dok:net)

Jakarta, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria mengatakan dalam revisi UU Pilkada akan dipertimbangkan sanksi kepada kepala daerah yang terlibat narkoba.

Hal itu diutarakan oleh Riza, lantaran prihatin terhadap Bupati Ogan Ilir yang tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu. Seharusnya, kata Riza, kepala daerah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakatnya.

"Kita akan cari solusi dalam revisi UU Pilkada beri sanksi seberat-beratnya. Umpamanya kalau sebelum pelantikan terbukti ada pemakai kita diskualifikasi. Dalam proses berjenjang 5 tahun kepala daerah akan tes narkoba setiap satu tahun sekali," ujar Ahmad Riza Patria di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/3/2016).

Tak hanya itu, KPU Daerah juga harus melakukan kerjasama dengan rumah sakit untuk mengetes narkoba bagi calon kepala daerah. "Selain periksa jasmani rohani, periksa si calon kepala daerah terlibat narkoba atau tidak. Sampai RS mengeluarkan keterangan," tandas politisi Partai Gerindra itu.

Lanjutnya, ia juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif dalam pengawasan kepala daerah dengan memberikan masukan-masukan kepada penyelenggara pemilu. "Solusi lain, kita minta ke parpol ketat dalam rekruitmen kepala daerah. Kita juga minta masyarakat beri masukan ke penyelenggara pilkada Bawaslu dan KPU untuk lebih ketat," terangnya.(Bar/Red)

Komentar