SERANG, TitikNOL - DS (34) dan YH (28), dua bersaudara kompak diringkus polisi akibat mengedarkan narkotika. Dari keduanya, sabu 30,20 gram disita.
Kedua tersangka ditingkus di rumahnya di Desa Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada 4 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dua bersaudara tersebut dapat ditabgkap setelah petugas mengembangkan kasus dari tersangka MR (24).
"Dari handphone yang dipegang MR, terdapat titik maps sabu, di antaranya 5 titik di wilayah Kecamatan Petir dan 13 titik di wilayah Kecamatan Rangkasbitung. Saat itu juga, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan 18 paket sabu yang disembunyikan di 18 titik," katanya, Minggu (5/5/2024).
Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka MR mengakui jika dirinya merupakan orang suruhan DS dan YH yang bertugas menitik sabu. Berbekal informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan langsung bergerak memburu DS dan YH.
"DS dan YH berhasil diamankan di rumahnya dan ditemukan paket sabu seberat 5 gram dari dalam tas. Tidak hanya petugas juga mengamankan 2 paket lainnya seberat 25,24 gram yang disembunyikan dalam keranjang sampah di rumah kontrakan DS dan YH di daerah Kecamatan Petir," tuturnya
Saat diintrogasi, tersangka DS dan YH mengakui sudah melakukan bisnis jual beli sabu sekitar 1 bulan.
Keduanya mengaku mendapat sabu dari DW (DPO) warga Jakarta namun tidak diketahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan di daerah Kebun Jeruk.
"Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujarnya. (HR/TN3)