LEBAK, TitikNOL - Dua bos tambang pasir ilegal PT. SAM yang beroperasi di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak. Mereka adalah B (34) warga Depok, Jawa Barat dan RK alias A (43) warga Jakarta Barat.
Keduanya diamankan Satreskrim Polres Lebak, setelah menjalani pemeriksaan terkait aktivitas penambangan pasir di Kampung Ciluluk, Desa Keusik yang diketahui milik B dan Blok Cikaengmanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari atas nama PT. SAM milik RK alias A.
"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Karena aktivitas penambangan pasirnya tak memiliki izin. Padahal sudah disegel atau ditutup oleh Pemkab Lebak," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Soal Dua Tambang Pasir yang Disegel, DPRD Lebak Minta Polisi Tindak Tegas
"Tim Tipidter melakukan penyelidikan dan memergoki kedua tambang itu kembali beroperasi," terang David menambahkan.
Sebelumnya, di lokasi tambang ilegal milik RK alias A itu, telah dilakukan penyegelan oleh petugas Kepolisian dengan memasang garis polisi.
"Termasuk alat beratnya kita pasang garis polisi," katanya.
Atas perbuatannya, kedua bos tambang pasir ilegal tersebut dijerat pasal 158 UU RI No. 3 Tahun 2020 perubahan atas UU RI No. 4 thn 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. (Zal/TN1)