SERANG, TitikNOL - Sebanyak dua maling spesialis mobil diringkus polisi. Penangkapan berawal dari laporan warga.
Kedua maling itu di antaranya AI (45) ditangkap di wilayah Sukabumi dan MS (30) diringkus di wilayah Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa itu terjadi pada 6 April 2022 sekira pukul 05:00 WIB di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Saat di introgasi, pelaku mengaku mencuri mobil korban dengan dengan menggunakan anak kunci palsu saat rumahnya sepi.
"Dalam aksinya, pelaku melakukan di beberapa lokasi yang berbeda dan berhasil mencuri mobil serta barang-barang korban menggunakan anak kunci palsu," kata Kasubdit Jatanras Polda Banten Kompol Akbar Baskoro pada Kamis (07/04/2022).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk menangkap komplotan maling hingga penadah.
"Sedang kami lakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana hukuman maksimal 7 tahun penjara. (TN3)